United States v. Microsoft Corp.

United States v. Microsoft Corp., 253 F.3d 34 (D.C. Cir. 2001) adalah sebuah perkara antipakat di mana pemerintah Amerika Serikat menggugat Microsoft atas dugaan melakukan cara ilegal untuk mempertahankan monopolinya di pasar komputer pribadi.[1]

Kasus ini berawal saat pihak penggugat mempertanyakan izin penggabungan perangkat lunak peramban Internet Explorer dengan sistem operasi Windows yang dikeluarkan Microsoft. Paket ini diduga membuat Microsoft menang dalam perang peramban karena setiap pengguna Microsoft Windows secara otomatis akan memiliki salinan Internet Explorer. Hal ini juga diduga membatasi pasar pesaing karena pengguna perlu waktu untuk mengunduh atau membeli perangkat lunak peramban tersebut sebelum bisa menggunakannya.

Microsoft berpendapat bahwa penggabungan Windows dengan Internet Explorer adalah sebuah inovasi.[2] Mereka juga menyebut bahwa Windows dan Internet Explorer adalah produk yang sama, dan konsumen Windows bisa menggunakan Internet Explorer secara gratis. Namun penggugat menyanggah hal ini dengan menyebut bahwa Internet Explorer adalah produk yang tidak perlu terikat dengan Windows karena memiliki versi terpisah untuk Mac OS.

  1. ^ "U.S. v. Microsoft Corp., 253 F.3d 34 (D.C. Cir. 2001)". Justia Law (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-04-16. 
  2. ^ Nocera, Joseph (2005-05-21). "Google This: Is Microsoft Still a Bully?". The New York Times (dalam bahasa Inggris). ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 2022-04-16. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search